Medan-Mediadelegasi: Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) Polsek Medan Barat berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan, serta berhasil menangkap sejumlah tersangkanya di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dan penangkapan sejumlah tersangka kejahatan dilakukan Polsek Medan Barat, dalam waktu 10 hari mulai tanggal 5 Februari sampai dengan 16 Februari 2022.
“ Tekab Polsek Medan Barat tersebut mampu mengungkap enam kasus pencurian, dua di antaranya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan dua kasus narkoba,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman pada, Jum’at (18/2/2022).
Kapolsek menambahkan, hal ini dilakukan Polsek Medan Barat karena banyaknya laporan masyarakat pada hotline milik Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman terkait maraknya kejadian pencurian pada lingkungan tempat tinggal masyarakat, Curanmor, dan peredaran narkoba.
Oleh karena itu, Kapolsek Medan Barat membentuk tim khusus anti bandit (Tekab) gabungan dari unit-unit operasional Polsek Medan Barat, untuk melakukan pengungkapan kasus terkait laporan dari masyarakat tersebut.
Tim khusus anti bandit (Tekab) yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman ini terbentuk terdiri dari Unit Humas, Unit Samapta, Unit Binmas dan Bhabinkamtibmas, Unit Intelkam dan Unit Reskrim. Dan pembagian tugaspun dilakukan untuk melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif.
Adapun rincian ungkap kasus adalah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Dimana yang menjadi korban adalah Tetty Harianti Lubis S.E. dan Rismasari.
Sedangkan pelakunya adalah Muklis Nasution (42) warga Jalan Karsa Gang Pusara No. 2 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan Mael (20) warga Jalan Karya Gang Salak, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
“ Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini berupa kunci ring, obeng, dan tang sebagai alat yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan pencurian,” jelas Kapolsek.
Kemudian, kasus tindak pidana Curat bongkar rumah yang menjadi korban adalah Cristina W Tarigan (61) warga Karsa No 5 Kelurahan Karang berombak, Kecamatan Medan Barat Komplek Kowilwan.
Sedangkan, pelaku adalah Alamsyah Putra alias Botse (30) warga Jalan Karya Setuju Gqng Mesjid, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
“Dari pelaku diamankan barang bukti sepeda motor honda supra warna hitam, obeng, dan baju kaos warna hijau merek Nike,” ujarnya.