Medan-Mediadelegasi: Polsek Medan Baru melakukan proses hukum terhadap pelaku pencuri kabel tembaga listrik milik, PT Hermes Realty Indonesia yang diserahkan dari, Jalan Polonia Gg A Kel.Polonia Kecamatan Medan Polonia pada, Rabu (15/12/2021).
Mewakili Kapolsek Medan Baru, AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH menyebutkan, pelaku berinisial DI (40) warga Jalan Karya Kasih Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
“Pelaku DI diserahkan bersama barang bukti 10 gulung kabel tembaga listrik dan 1 buah obeng, serta 1 buah tang yang dibawa pelaku oleh kepala petugas security PT Hermes Realty Indonesia, Rama Sandren (48),”sebut Kanit Iptu Martua Manik SH MH.
Dari hasil keterangan perwakilan perusahaan yang tak lain Kepala Petugas Security, Kanit Reskrim mengatakan, anggota dari bapak Rama Sandren yang juga merupakan petugas Scurity di PT Hermes Realty Indonesia bernama Kristian, sedang jaga di lantai bawah gedung dan melihat pelaku sedang memotong kabel tembaga listrik dari lantai 2 gedung.
Melihat aksi pelaku, petugas Scurity bernama Kristian memanggil kawannya yang saat itu juga sedang sama-sama bertugas, di Pos Security Hermes untuk menangkap pelaku.
“Pada saat ditangkap, pelaku sempat melompat dari lantai 2 gedung dan berhasil di tangkap oleh petugas Security,”katanya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan petugas security, ke kantor Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.D|Med|55