Polsek Percut Seituan Berjanji Serius Tangani Perkara

- Penulis

Kamis, 17 Juni 2021 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Scan LP atas nama Khairul Amin Daulay. Foto: D|Ist

Scan LP atas nama Khairul Amin Daulay. Foto: D|Ist

Percut Seituan-Mediadelegasi: Pihak Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan menyatakan tetap serius menindaklanjuti penanganan perkara atas laporan warga Jl Swadaya Bandarsetia, Khairul Amin Daulay, 32.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Mambela Karo-Karo menjawab konfirmasi Mediadelegasi, Rabu (16/6), di Medan membenarkan telah memeriksa salah seorang terlapor brinisial Bud. “Namun terlapor tetap dalam pantauan kami. Penanganan perkaranya tetap kami tindaklanjuti dalam waktu dekat,” katanya melalui sambungan telepon.

Menurut Membela, pihaknya mempunyai alasan kuat untuk sementara belum memeriksa terlapor lainnya. “Ada surat yang disertakan terlapor Bud berisi keterangan tentang status dirinya. Jadi kami harus menunggu setelah 14 hari,” ungkap Membela, yang detailnya telah dipahami awak Mediadelegasi.

BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan, Pelapor Minta Polsek Percut Seituan Serius Tangani Perkara

BACA JUGA:  Terkait Laporan Dugaan Penghinaan, Polda Sumut akan Berkoordinasi dengan Bobby Nasution

Diberitakan sebelumnya, pelapor Khairul Amin Daulay, 32, meminta pihak Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, lebih serius menangani laporan perkara dugaan penganiayaan terhadap dirinya melibatkan empat terlapor yang berdomisili tidak jauh dari kediamannya.

“Para terlapor terkesan kebal hukum, karena sejak sebulan usia laporan saya belum satu pun yang ditahan. Ada satu brinisial Bud sudah dijemput pihak Polsek, tapi esoknya kembali terlihat di masjid dekat rumahnya,” kata Khairul Amin Daulay.

Menurut Amin Daulay, empat orang itu dia laporkan sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor STTLP/7993/V/2021/SPKT Percut Tanggal 04 Mei 2021 dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Yo 351 KUHP.

BACA JUGA:  Satpol PP Medan Imbau Pedagang Tidak Gunakan Badan Jalan

Peristiwa terjadi di halaman rumah kediaman pelapor di Jl Swadaya 1 Gang Nuraini Lubis, Desa Bandarsetia, Percut Seituan, Sabtu 01 Mei 2021 sekira Pukul 13.30 WIB.

Dikatakan pascapembuatan berita acara pemeriksaan pelapor, Amin Daulay juga telah melakukan visum di RSU Haji Medan. “Tentang hasil visum terhadap bagian lengan saya yang memar dan membengkak akibat pengeniayaan empat lawan satu di halaman rumah saya itu, menurut pihak RSU Haji Medan menunggu pihak Polsek yang mengambilnya dari rumahsakit,” jelas Amin Daulay. D|Med-Ng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Berita Terbaru