Balige- Mediadelegasi: Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Pemerintah kabupaten Toba dibawah kepemimpinan Bupati Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tonny Simanjuntak turun langsung melakukan sosialisasi surat edaran nomor Bupati nomor: 440/3174/satgas/Covid-19/2021 tentang PPKM berbasis Mikro.
Sosialisasi PPKM tersebut dilakukan langsung di seputaran Kota Balige, dimana surat edaran Bupati tersebut mengatur tatanan baik kepada masyarakat pedagang jajanan makanan malam, Indomaret, pedagang kaki lima, restoran,rumah makan, kelontong dan lain sebagainya.
Sekretaris daerah kabupaten Toba Audy M Sitorus di hadapan para pedagang jajanan malam Kota Balige dengan memakai pengeras suara mengutarakan sesuai surat edaran Bupati Toba pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sudah jelas diatur.
“Kepada masyarakat kami imbau supaya aktivitas bapak dan Ibu khususnya pedagang dapat melaksanakan maksud dan tujuan surat edaran nomor: 440/3174 tentang PPKM. Apabila tidak mengindahkan dengan terpaksa kami lakukan penertiban tidak ada pandang bulu,” kata Sekdakab berulang-ulang mengimbau.
Sementara Hutajulu pedagang Durian dalam interaksinya mengatakan haruslah ada bantuan stimulan bagi mereka pedagang jajanan malam.
“Kalau kami sudah biasa kucing-kucingan dengan aturan pemerintah Lae!, ini kita lihatlah dulu kalau disuruh tutup maunya kami, pergi orang itu kami buka. Itulah yang terjadi Lae soalnya modalpun belum balik Lae,” kata Hutajulu.
Hal senada juga dikatakan Remon Napitupulu pedagang kain, boneka dan sepatu. Dia mengatakan jangan pandang bulu dalam pelaksanaan PPKM ini,” kata Remon kesal.
Sementara Jannus Napitupulu pedagang Nasi goreng menyampaikan supaya Pemkab Toba haruslah memberikan solusi atas pemberlakuan PPKM.
“Dalam hal ini Bupati haruslah dapat memberikan bantuan berupa materi. sebab kami hanya diperbolehkan jualan sampai pukul 20.00 WIB,” katanya berharap.D|Tsa36