Jafaruddin Harahap pada kesempatan itu menegaskan, Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rumah besar PPP. Untuk itu sinergitas program untuk perbaikan ke depan merupakan sebuah hal yang tak terabaikan.
“Kita berharap kerjasama yang baik dengan Kementerian Agama seperti memperjuangkan Perda tentang Pesantren sebagaimana perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap didampingi Sekretaris Usman Effendi Sitorus MSP, Bendahara Darwin Marpaung MSP, Wakil Ketua OKK Jonson Sihaloho SHI, Aja Syahri MIKom, dan pengurus lainnya.
Dijelaskan Jafaruddin Harahap, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tersebut adalah Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dengan Perda tersebut nantinya, menurut Jafaruddin Harahap yang juga anggota DPRD Sumut ini, ke depan akan bisa mengambil dana APBD Sumut untuk pesantren.
Sehingga perda itu akan menjadi payung hukum pengalokasian anggaran untuk ke pesantren. D|Rel