Mantan Direktur Eksekutif Fitra (Forum Transparansi Anggaran) Sumatera Utara ini, bertanya kepada Abyadi Siregar terkait mekanisme pengaduan layanan sengketa konsumen ini kepada Komisioner Ombudsman, agar ke depannya PAM Tirtanadi dapat memperbaiki kualitas layanannya kepada masyarakat, agar jangan ada lagi konsumen dirugikan akibat adanya salah urus di Perusahaan pelat merah ini.
Padian Adi Siregar dalam kolom komentarnya, berkaitan dengan pertanyaan Rurita di atas memberikan tanggapan soal mekanisme pengaduan atas layanan PAM Tirtanadi, melalui akun facebooknya, Senin (9/11)
“Terkait atas pengaduan yang dimaksud, maka ada lima cara untuk penyampaian keluhan konsumen, di antaranya Media Komplain PDAM Tirtanadi melalui telepon, WA, kemudian LPKSM, BPSK Kota Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan jika masalahnya massif dan berlanjut dapat melalui DPRD Medan dan DPRD Sumatera Utara,” ujar Dosen Fakultas Hukum UMSU ini. D|Med-67