Banjarmasin-Mediadelegasi : Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis berat kepada prajurit TNI Angkatan Laut atas nama Jumran. Jumran, yang berpangkat Klasi Satu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang wartawan media online yang berdomisili di Kota Banjarbaru.
Vonis ini dijatuhkan setelah Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita. Dalam persidangan yang berlangsung selama 2 bulan dan menghadirkan 12 saksi, terungkap Jumran telah merancang aksinya sebelum menghabisi nyawa korban.
Oditur Militer Letkol CHK Sunandi mengatakan, putusan hakim sesuai dengan tuntutan pihak oditur. “Tadi sudah dibacakan putusannya sesuai dengan dakwaan oditur,” ujarnya di ruang sidang, Senin (16/6/2025).
Namun, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukum mereka, keluarga menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan. “Mestinya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati,” kata Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.
Pazri juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Juwita ini dapat diungkap,” ucapnya.
Jumran tidak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi juga resmi diberhentikan dari dinas kemiliteran di kesatuan TNI AL. Vonis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kasus pembunuhan Juwita telah menjadi perhatian publik karena korban adalah seorang wartawan yang melakukan tugasnya dengan profesional. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku lainnya dapat diungkap.