Praktik “Under Invoicing” Terendus, Negara Rugi Hingga 50 Persen

Praktik
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik "under invoicing" yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit di Indonesia. Foto: Ist.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/delapan-orang-terjaring-ott-kpk-di-jakarta-utara/

“Tapi yang saya heran, ada perusahaan yang semi liar begitu, perusahaan dari asing, full asing, beroperasi di sini. Sementara orang pajak selama ini, seperti agak tutup mata,” sindirnya.

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya praktik under invoicing dan pembiaran oleh oknum pajak dan bea cukai. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan dan kepabeanan.

“Itu bagian saya untuk memastikan, saya bisa menjalankan pesan Presiden. Itu sudah berkali-kali. Saya pikir, oh sekarang baru 4 bulan di sini (Kemenkeu). Kalau sudah 6 bulan lebih, enggak ada implementasi lagi, ya berarti saya enggak becus, kira-kira gitu kan dalam penilaian atasan kan. Jadi saya akan pastikan kita bergerak ke arah yang diarahkan oleh pemimpin saya,” jelasnya.

Praktik under invoicing sendiri merupakan modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi, yang menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam iklim usaha industri dalam negeri. Pemerintah telah mengatur penanganan praktik ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait