Praktik “Under Invoicing” Terendus, Negara Rugi Hingga 50 Persen

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik "under invoicing" yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit di Indonesia. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan dengan mengungkap praktik “under invoicing” yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit di Indonesia. Modus ini, yang memanipulasi nilai faktur ekspor hingga 50 persen dari nilai sebenarnya, terdeteksi oleh Lembaga National Single Window (LNSW).

“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under-invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” tegas Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Sayangnya, Menkeu Purbaya enggan membeberkan nama-nama perusahaan sawit yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku untuk memulihkan kerugian negara.

 

Selain Sektor Sawit, Menkeu Juga Menyoroti Praktik Ilegal Di Sektor Baja Dan Bahan Bangunan.

Selain sektor sawit, Menkeu juga menyoroti praktik ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China di sektor baja dan bahan bangunan. Mereka menjual barang secara tunai tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang jelas-jelas merugikan negara.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Ekspor PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

“Saya rugi banyak itu. Nanti akan kita tindak dengan cepat. Ada baja, ada perusahaan bangunan tadi. Kalau baja aja, katanya, potensinya (kerugian), kata orang yang sudah insaf, itu setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar itu, ada banyak perusahaan,” ungkapnya.

Menkeu Purbaya menyayangkan bahwa praktik-praktik ilegal ini tidak terdeteksi oleh otoritas pajak dan bea cukai, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/delapan-orang-terjaring-ott-kpk-di-jakarta-utara/

“Tapi yang saya heran, ada perusahaan yang semi liar begitu, perusahaan dari asing, full asing, beroperasi di sini. Sementara orang pajak selama ini, seperti agak tutup mata,” sindirnya.

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya praktik under invoicing dan pembiaran oleh oknum pajak dan bea cukai. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan dan kepabeanan.

BACA JUGA:  Tolpit, Kue Unik Asal Bantul yang Diakui UNESCO

“Itu bagian saya untuk memastikan, saya bisa menjalankan pesan Presiden. Itu sudah berkali-kali. Saya pikir, oh sekarang baru 4 bulan di sini (Kemenkeu). Kalau sudah 6 bulan lebih, enggak ada implementasi lagi, ya berarti saya enggak becus, kira-kira gitu kan dalam penilaian atasan kan. Jadi saya akan pastikan kita bergerak ke arah yang diarahkan oleh pemimpin saya,” jelasnya.

Praktik under invoicing sendiri merupakan modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi, yang menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam iklim usaha industri dalam negeri. Pemerintah telah mengatur penanganan praktik ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Praktik “Under Invoicing” Terendus, Negara Rugi Hingga 50 Persen”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB