Medan-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan dengan mengungkap praktik “under invoicing” yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit di Indonesia. Modus ini, yang memanipulasi nilai faktur ekspor hingga 50 persen dari nilai sebenarnya, terdeteksi oleh Lembaga National Single Window (LNSW).
“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under-invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” tegas Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sayangnya, Menkeu Purbaya enggan membeberkan nama-nama perusahaan sawit yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku untuk memulihkan kerugian negara.
Selain Sektor Sawit, Menkeu Juga Menyoroti Praktik Ilegal Di Sektor Baja Dan Bahan Bangunan.
Selain sektor sawit, Menkeu juga menyoroti praktik ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China di sektor baja dan bahan bangunan. Mereka menjual barang secara tunai tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang jelas-jelas merugikan negara.
“Saya rugi banyak itu. Nanti akan kita tindak dengan cepat. Ada baja, ada perusahaan bangunan tadi. Kalau baja aja, katanya, potensinya (kerugian), kata orang yang sudah insaf, itu setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar itu, ada banyak perusahaan,” ungkapnya.
Menkeu Purbaya menyayangkan bahwa praktik-praktik ilegal ini tidak terdeteksi oleh otoritas pajak dan bea cukai, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/delapan-orang-terjaring-ott-kpk-di-jakarta-utara/
“Tapi yang saya heran, ada perusahaan yang semi liar begitu, perusahaan dari asing, full asing, beroperasi di sini. Sementara orang pajak selama ini, seperti agak tutup mata,” sindirnya.
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya praktik under invoicing dan pembiaran oleh oknum pajak dan bea cukai. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan dan kepabeanan.
“Itu bagian saya untuk memastikan, saya bisa menjalankan pesan Presiden. Itu sudah berkali-kali. Saya pikir, oh sekarang baru 4 bulan di sini (Kemenkeu). Kalau sudah 6 bulan lebih, enggak ada implementasi lagi, ya berarti saya enggak becus, kira-kira gitu kan dalam penilaian atasan kan. Jadi saya akan pastikan kita bergerak ke arah yang diarahkan oleh pemimpin saya,” jelasnya.
Praktik under invoicing sendiri merupakan modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi, yang menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam iklim usaha industri dalam negeri. Pemerintah telah mengatur penanganan praktik ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








[…] HARI INI Chandra: Digitalisasi Perizinan Tarik Investor Praktik “Under Invoicing” Terendus, Negara Rugi Hingga 50 Persen Momentum HUT 53: PDI Perjuangan Perkuat Ekonomi Rakyat Delapan Orang Terjaring OTT KPK di Jakarta […]