Praktik “Under Invoicing” Terendus, Negara Rugi Hingga 50 Persen

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik "under invoicing" yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit di Indonesia. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan dengan mengungkap praktik “under invoicing” yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit di Indonesia. Modus ini, yang memanipulasi nilai faktur ekspor hingga 50 persen dari nilai sebenarnya, terdeteksi oleh Lembaga National Single Window (LNSW).

“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under-invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” tegas Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Sayangnya, Menkeu Purbaya enggan membeberkan nama-nama perusahaan sawit yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku untuk memulihkan kerugian negara.

 

Selain Sektor Sawit, Menkeu Juga Menyoroti Praktik Ilegal Di Sektor Baja Dan Bahan Bangunan.

Selain sektor sawit, Menkeu juga menyoroti praktik ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China di sektor baja dan bahan bangunan. Mereka menjual barang secara tunai tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang jelas-jelas merugikan negara.

BACA JUGA:  UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Lulus Fakultas Kehutanan 1985

“Saya rugi banyak itu. Nanti akan kita tindak dengan cepat. Ada baja, ada perusahaan bangunan tadi. Kalau baja aja, katanya, potensinya (kerugian), kata orang yang sudah insaf, itu setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar itu, ada banyak perusahaan,” ungkapnya.

Menkeu Purbaya menyayangkan bahwa praktik-praktik ilegal ini tidak terdeteksi oleh otoritas pajak dan bea cukai, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/delapan-orang-terjaring-ott-kpk-di-jakarta-utara/

“Tapi yang saya heran, ada perusahaan yang semi liar begitu, perusahaan dari asing, full asing, beroperasi di sini. Sementara orang pajak selama ini, seperti agak tutup mata,” sindirnya.

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya praktik under invoicing dan pembiaran oleh oknum pajak dan bea cukai. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan dan kepabeanan.

BACA JUGA:  Erupsi Beruntun Gunung Semeru Muntahkan Abu Vulkanik Pekat

“Itu bagian saya untuk memastikan, saya bisa menjalankan pesan Presiden. Itu sudah berkali-kali. Saya pikir, oh sekarang baru 4 bulan di sini (Kemenkeu). Kalau sudah 6 bulan lebih, enggak ada implementasi lagi, ya berarti saya enggak becus, kira-kira gitu kan dalam penilaian atasan kan. Jadi saya akan pastikan kita bergerak ke arah yang diarahkan oleh pemimpin saya,” jelasnya.

Praktik under invoicing sendiri merupakan modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi, yang menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam iklim usaha industri dalam negeri. Pemerintah telah mengatur penanganan praktik ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Praktik “Under Invoicing” Terendus, Negara Rugi Hingga 50 Persen”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru