Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Hingga Desember 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Hingga Desember 2025
Foto: Ilustrasi.

Ardan menambahkan, Bapenda Sumut telah menghimpun pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau 55,96 persen dari target senilai Rp1,74 triliun.

 

 

Bacaan Lainnya

“Antusias masyarakat begitu besar membayar pajak, dari biasanya Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari,” ujarnya.

 

 

Menurutnya, terjadi kenaikan mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan.

 

 

“Ini sebagai bentuk nyata kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan masyarakat, dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut sadar pajak,” ujar Ardan.

 

 

 

Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumut dalam pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-samsat.

 

 

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” tuturnya. D|rel

Pos terkait