Humbahas-Mediadelegasi: Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol akhirnya memilih laporkan sejumlah oknum anggota dewan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas, Senin (20/9) malam.
Ramses ketika dihubungi melalui selulernya, Selasa (21/9) membenarkan pengaduan tersebut. Politisi Partai PDI Perjuangan itu mengatakan, dari awal ia tidak berniat untuk melaporkan kejadian di rapat Banggar itu. Namun karena masukan dan pertimbangan dari rekan satu fraksinya, dia akhirnya membawa kasus itu ke jalur hukum.
“Kita melaporkan kejadian semalam setelah ada pertimbangan dari rekan-rekan fraksi dan kader (PDI Perjuangan). Yang paling keberatan adalah fraksi. Menurut mereka itu sebagai pelecehan,” ucap Ramses.
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa atau kejadian yang dia laporkan adalah tindakan oknum anggota Banggar yang memaksa dirinya untuk mencabut keputusan melalui ketok palu. Akibat keputusan itu, dia mendapat tekanan dan ancaman hingga berujung kepada penyiraman air minum kepada dirinya.
BACA JUGA: Rapat Banggar DPRD Humbahas Ricuh, Wajah Ramses Disiram
“Belum tahu (pasal yang dilaporkan). Karena baru sekarang saya diperiksa. Jadi nanti setelah dimintai keterangan ke pasal mana cocok. Baru digelar (perkara). Setelah itu, ditentukan pasalnya,” sebutnya.
Meski belum mengetahui pasal berapa yang nantinya akan disangkakan kepada terlapor, anggota DPRD Humbahas 4 periode itu sangat yakin laporannya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kalau tidak duduk, kita lihatlah. Tapi saya kan ada juga ilmu hukum ku. Tidak mungkin kita laporkan kalau tidak ada perkaranya. Kalau soal bukti, semua bukti yang di situ. Termasuk Kasat Intel (Polres Humbahas). Itu ada videonya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dirinya juga sangat yakin, penyiraman air minum yang dilakukan oleh oknum anggota Banggar terhadap dirinya itu telah memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar itulah dirinya menempuh jalur hukum, dan bukan melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Humbahas.
Secara terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasub Bag Humas Bripka Lolo Bako ketika dikonfirmasi via selulernya membenarkan Ketua DPRD Humbahas Ramses laporkan kericuhan itu. Dia mengatakan, ketua dewan melaporkan dugaan tindak pidan pengancaman yang dituangkan dalam laporan polisi nomor:LP/B/136/IX/2021/SPKT/Polres Humbang Hasundutan tanggal 20 September 2021.
“Belum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kemungkinan siap rapat nanti di BAP. Korban dulu. Selanjutnya memeriksa para Saksi-saksi,” jawabnya dengan singkat. D|Red