Ranperda P-APBD 2020, Pjs Bupati Samosir Sampaikan Nota Jawaban

Sidang Paripurna Ranperda PAPBD 2020 Samosir
Sidang Paripurna Ranperda PAPBD 2020 Samosir

“Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada badan musyawarah dan badan anggaran serta pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas segala dukungan yang diberikan, sehingga pembahasan ranperda ini dapat kita sepakati penjadwalannya,” tutur Lasro Marbun.

Terkait tanggapan perorangan anggota DPRD Samosir atas pembahasan ranperda tentang P-APBD 2020, Lasro Marbun memberi penjelasan tentang sejumlah pemangkasan sejumlah anggaran.

“Pemangkasan anggaran pegujian kualitas air minum sebesar Rp958.911.261, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan keputusan menteri kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang pemanfaatan dana alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, maka alokasi kegiatan DAK tersebut dialihkan menjadi kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” tukas Pjs Bupati Samosir.

Sementara mengenai penambahan anggaran pembangunan Embung kantor pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp746.852.000, dapat dijelaskan bahwa pada dinas ini, tidak ada dialokasikan anggaran pembangunan embung.

Terakhir, Pjs Bupati Samosir berterima kasih atas terselenggaranya pembahasan P-APBD 2020 ini dengan lancar dan sesuai tenggang waktu yang telah disepakati bersama, dengan dilandasi semangat kebersamaan dan saling melengkapi. Dan pada akhirnya nantinya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Kami sungguh menyadari bahwa jawaban dan penjelasan yang kami sampaikan tidak luput dari kekurangan dan ketidaksempurnaan. Untuk itu kami mohon kiranya dewan yang terhormat dapat memaklumi. Seraya mengharapkan agar kelanjutan pembahasan dan persetujuan bersama serta penetapan atas P-APBD 2020,” pungkasnya. D|Sam-59

Pos terkait