Medan-Mediadelegasi : Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, Syahrul Ependi Siregar, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, dengan agenda penyampaian akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya menjadi Perda, Senin (29/12/2025).
Fraksi PDIP menyoroti berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Permasalahan tersebut antara lain etos kerja yang masih rendah, birokrasi yang berbelit-belit, inefisiensi, lemahnya orientasi pasar, rendahnya profesionalisme, serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah.
“Selain itu, ketidakjelasan antara tuntutan profit dan fungsi sosial dinilai menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya,” ujar Syahrul.
Meskipun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa langkah pengesahan Ranperda ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat peran BUMD agar lebih profesional, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Syahrul menjelaskan bahwa pembentukan dasar hukum baru bagi BUMD Sumut menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini menyusul terjadinya kekosongan hukum akibat dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
“Pencabutan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tutur Syahrul.
Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya Sumut.






