Ranperda Perusda Dhirga Surya Disetujui Jadi Perda oleh Fraksi PDIP DPRD Sumut

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Syahrul Ependi Siregar (Foto:Ist)

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Syahrul Ependi Siregar (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, Syahrul Ependi Siregar, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, dengan agenda penyampaian akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya menjadi Perda, Senin (29/12/2025).

Fraksi PDIP menyoroti berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Permasalahan tersebut antara lain etos kerja yang masih rendah, birokrasi yang berbelit-belit, inefisiensi, lemahnya orientasi pasar, rendahnya profesionalisme, serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, ketidakjelasan antara tuntutan profit dan fungsi sosial dinilai menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya,” ujar Syahrul.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Sabu

Meskipun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa langkah pengesahan Ranperda ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat peran BUMD agar lebih profesional, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Syahrul menjelaskan bahwa pembentukan dasar hukum baru bagi BUMD Sumut menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini menyusul terjadinya kekosongan hukum akibat dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

“Pencabutan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tutur Syahrul.

Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya Sumut.

BACA JUGA:  Kabareskrim Polri Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhir ini menyatakan menerima dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah perusahaan perseroan daerah Dhirga Surya Sumut,” katanya.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan Perusda Dhirga Surya dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan operasionalnya dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Sumut diharapkan dapat segera menindaklanjuti pengesahan Perda ini dengan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Perusda Dhirga Surya.

Selain itu, pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan Perusda Dhirga Surya dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumut.D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung
SPI UIN SU: Pilihan Relevan Gen Z Era AI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Jumat, 10 April 2026 - 20:14 WIB

Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terbaru