Deliserdang-Mediadelegasi : Ratusan komoditas ilegal dari sektor pertanian, peternakan dan perikanan dimusnahkan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut). Pemusnahan berlangsung di Kantor Satpel Karantina Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya Karantina Sumut dalam mencegah penyebaran penyakit dan menjaga ketahanan pangan nasional, seiring meningkatnya lalu lintas barang ilegal tanpa sertifikat kesehatan. “Semua komoditas ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak melalui jalur pemasukan resmi,” ujar Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumut Andre Pandu Latansa.
Total ratusan produk dari berbagai wilayah di Indonesia disita, termasuk 740 karton produk susu dari Jawa dan Bali, produk pertanian seperti 19 karung hasil tani, 28 bungkus rempah, dan 10 bungkus bunga krisan. Selain itu, juga disita 24 botol RBD palm olein (turunan kelapa sawit).
Produk peternakan yang disita termasuk daging beku berbagai merek seperti Tokusen Wagyu MB5, Blue Label, dan Bifuteki Steak. Sementara itu, produk perikanan yang disita termasuk kepiting bakau, rajungan, lobster, udang lipan, ikan kerapu, hingga puluhan unit ikan hias discus.
Karantina Sumut menyatakan komitmennya memperketat pengawasan lalu lintas komoditas berisiko tinggi, sejalan dengan UU Nomor 21 Tahun 2019. “Kami berkomitmen mencegah penyebaran hama dan penyakit berbahaya yang bisa ganggu produksi pertanian dan kesehatan masyarakat,” kata Andre.
Pemusnahan ini turut disaksikan berbagai pihak lintas instansi, termasuk Dirreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang Panjaitan, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut, Kepala Kantor Bea Cukai dan Imigrasi Kualanamu.






