Menurut para juru bicara warga itu, permasalahan itu berawal dari munculnya gugatan yang dilayangkan Anggiat Nadapdap atas kepemilikan tanah itu. Sementara keterangan warga, mereka sudah ada surat dari Tuan Duduk Sinaga selaku pemilik tanah yang menyatakan dusun tersebut, diserahkan ke warga dan boleh ditempati tetapi tidak boleh dijual.
Namun akhir-akhir ini muncul gugatan yang dilayangkan Anggiat Nadapdap, yang menurut warga tidak ada hubungan dengan Tuan Duduk Sinaga.
Sementara itu anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga saat dimintai keterangan di lokasi mengatakan, selaku perpanjangan tangan dari masyarakat dirinya harus ikut membantu permasalahan yang ada di nagori itu.
“Pastinya yang kita ketahui, yang menjadi raja di Tanahjawa itu adalah marga Sinaga bukan Nadapdap. Secara undang-undang pun masyarakat Panombean Dua ini, sudah jelas tinggal di sini minimal 25 tahun dan mereka selama ini sudah menguasai ini.
“Kita akan mencari solusi agar Panombean Dua benar-benar menjadi kampung yang dimiliki masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas dari PN Simalungun Eduart Siringoringo dan Jonny Sidabutar SH, didampingi Pangulu Silakkidir Saut Sirait SH serta Babhinsa, hadir pada pukul 15.10 WIB ke lokasi. Dan mengatakan pelaksanaan pengukuran ditunda, karena ratusan warga masyarakat melakukan penolakan untuk diukur.(D|Red-5)