Razia Masker, Sejumlah Warga Medan dan Binjai Kena Sanksi

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang melakukan razia masker, Kamis (27/8), di Jalan Hasanuddin, Kota Binjai dan di depan Kantor Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli serta di pasar Pancur Batu Deli Serdang. Foto:D|Ist

Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang melakukan razia masker, Kamis (27/8), di Jalan Hasanuddin, Kota Binjai dan di depan Kantor Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli serta di pasar Pancur Batu Deli Serdang. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Upaya pendisiplinan protokol kesehatan, khususnya di kawasan Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) terus dilakukan, untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. Selain sosialisasi, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang juga melakukan razia masker, Kamis (27/8), di sejumlah lokasi Medan dan Binjai.

Di Kota Medan, Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP Sumatera Utara (Sumut) dan Satpol PP Medan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Perangkat Kecamatan Medan Deli, menggelar razia masker digelar di depan Kantor Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Selama razia berlangsung, masih banyak ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi roda 2 dan 4 masih banyak yang tidak menggunakan masker. Angkutan umum yang mengangkut warga yang sedang beraktivitas masih banyak yang tidak menggunakan masker, serta banyak masyarakat yang melepas masker atau menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas.

Tim gabungan terpaksa memberikan sanksi fisik hingga penyitaan KTP kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Sedikitnya ada 26 orang yang terkena sanksi penyitaan KTP dan bagi yang tidak membawa KTP ada 55 orang dikenakan sanksi fisik berupa Push-up dan Squat jump dan pengucapan Pancasila.

BACA JUGA:  Tiket F1Powerboat Danau Toba 2024 Sudah Dijual, Segini Harganya

Di Kota Binjai, razia masker dilaksanakan di Jalan Hasanuddin Binjai. Di tempat ini juga banyak didapati masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, tim gabungan terpaksa menerapkan sanksi kepada 91 pelanggar protokol kesehatan.

Selain razia, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan, serta pembagian masker gratis kepada warga di Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deliserdang. Tim melakukan pembagian masker dan sosialisasi kepada masyarakat. Tim dibagi 3 kelompok atau tempat antara lain, Pasar Atas, Pasar Bawah dan Terminal.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang Azhar Mulyadi mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita hari ini melakukan razia masker bersama Pemko Binjai, Pemko Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan masker di Pasar Pancurbatu Deliserdang,” kata Azhar saat melakukan sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Deliserdang.

BACA JUGA:  Dalam Rangka Hari Kartini, DPP Srikandi Sumut Gelar Lomba Memasak

Azhar mengatakan, sebelum melakukan razia, tim lebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker, sekaligus menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker.

Kata Azhar, kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat bekerjasama menekan angka penularan Covid-19 dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan.

 “Mudah-mudahan kehadiran kami ini adalah yang terbaik. Kepada masyarakat mari kita bekerjasama menekan angka penularan Covid-19 ini dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,” pesan Azhar kepada masyarakat yang sedang berada di Pasar Pancurbatu.

Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Berdasarkan Peraturan Bupati Deliserdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha,” ujar Dewi. D|Med-54

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru