Razia, Menekan Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Samosir

Razia, Menekan Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Samosir

Samosir – Mediadelegasi: Polres Samosir tidak kenal lelah dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, dilaksanakan razia yang bertujuan untuk menindaklanjuti masalah ini. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP ARIF SUHADI, S.H, didampingi oleh IPDA ABDUR RAHMAN, S.H. Sebelum memulai razia, dilakukan apel pengecekan personel yang terlibat serta pemberian arahan guna memastikan kelancaran dan keberhasilan kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Kasat Narkoba menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan humanis tanpa arogansi serta menjaga citra Polri. Pemeriksaan terhadap pengunjung, khususnya wanita, dilakukan secara profesional dan humanis oleh anggota polwan. Sasaran utama razia kali ini adalah Warung Tuak Ompuratus di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Meskipun intensitas razia tinggi, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP ARIF SUHADI, S.H, dalam kesempatan tersebut, menghimbau kepada pengunjung dan pramuniaga agar tetap menjauhi narkoba dan melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Pukul 01.00 WIB, rangkaian razia selesai dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan, di mana tidak ada pengguna atau pemilik narkoba yang berhasil diidentifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba bagi masyarakat.D|Red

Pos terkait