Samosir-Mediadelegasi: 19 Maret 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial RTS (25 tahun), warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir. Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, Rabu (19/3/2025) yang berakhir pukul 12.30 WIB.
Sebelum rekonstruksi dimulai, dilakukan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Samosir, AKP Nandi Butarbutar, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolsek Pangururan, Kasat Reskrim Polres Samosir, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, personel kepolisian, serta keluarga korban dan tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka DS (44 tahun), seorang petani dari desa yang sama dengan korban, memerankan langsung adegan kejadian. Sementara itu, korban RTS diperankan oleh anggota kepolisian resor samosir, sedangkan para saksi diperankan oleh pegawai harian lepas (PHL) Polres Samosir dan beberapa saksi asli kejadian.
Rekonstruksi dilakukan dalam 20 adegan yang menggambarkan secara detail peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dari adegan pertama hingga keenam, terungkap bahwa kejadian bermula di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Janji Raja. Tersangka DS dan korban RTS bersama beberapa orang lainnya menghabiskan malam dengan minum tuak. Percekcokan antara korban dan saksi HM terjadi setelah korban merasa tersinggung oleh ucapan HM. Tersangka DS sempat berusaha menengahi dan meminta korban pulang, namun korban justru menantang tersangka.
Pada adegan ketujuh hingga kesepuluh, korban terus melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka DS. Puncaknya, korban mencoba menyerang tersangka dengan pasir dan batu, namun dihalangi oleh teman-temannya. Setelah situasi sempat reda, tersangka DS secara diam-diam mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari warung tuak dan menuju ke arah korban.