Adegan kesebelas memperlihatkan momen penikaman yang dilakukan oleh tersangka DS terhadap korban RTS. Dalam kondisi berhadapan, DS langsung menikam dada korban dengan pisau, yang menyebabkan korban terjatuh sebelum akhirnya bangkit dan berlari menuju rumahnya dalam keadaan terluka parah.
Pada adegan selanjutnya, korban yang bersimbah darah akhirnya tiba di rumah seorang saksi, AJS. Korban sempat meminta pertolongan kepada ibunya, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi menerima laporan dari kepala desa setempat dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga pukul 12.30 WIB, rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar. Brigpol Gunawan Situmorang, Plt. Kasi Humas Polres Samosir, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada pihak Kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.
“Semoga rekonstruksi ini dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menjadi bahan bagi pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelesaian berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses peradilan selanjutnya.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.