Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memberikan tanggapan terkait revisi UU BUMN. Ia menyatakan bahwa Kementerian BUMN kemungkinan akan berganti menjadi badan.
“Kementeriannya ya, karena sekarang fungsi Kementerian BUMN adalah sebagai regulator. Fungsi operasionalnya sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya akan kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah menunggu pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Ia juga menyebutkan beberapa masukan terkait RUU BUMN dari anggota DPR RI.
“Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah masalah rangkap jabatan, status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, dan harapan agar BPK dan KPK dapat masuk,” ujar Prasetyo.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan BUMN akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian negara.
Revisi UU BUMN ini menjadi agenda penting bagi DPR RI dan pemerintah. Diharapkan, dengan adanya revisi ini, BUMN dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang lebih baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






