Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang
BUMN yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini, menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Menteri Rini pada rapat tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. BP BUMN tidak lagi memiliki fungsi pengawasan yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN.
“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Dengan demikian, fungsi pengawasan BUMN akan diperketat dan dilakukan secara independen oleh Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN.
Selain itu, terdapat perbedaan pada posisi pemimpin kedua lembaga. Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri, sedangkan BP BUMN akan dipimpin oleh seorang kepala badan.
Meskipun demikian, fungsi-fungsi lain yang sebelumnya melekat pada Kementerian BUMN tetap akan dijalankan oleh BP BUMN.
Misalnya, hak untuk ikut memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. BP BUMN juga masih akan memiliki 1 persen saham di setiap perusahaan pelat merah.
Status para pegawai Kementerian BUMN pun tidak mengalami perubahan. Andre Rosiade memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan otomatis menjadi pegawai BP BUMN dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” ucap Andre.
Dengan disahkannya revisi UU BUMN ini, diharapkan pengelolaan BUMN dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.
Langkah selanjutnya adalah pembentukan BP BUMN dan penyesuaian berbagai peraturan terkait. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses transisi ini agar BP BUMN dapat segera beroperasi secara efektif.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, sehingga BUMN dapat menjadi motor penggerak perekonomian yang handal dan berdaya saing tinggi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












