Rencana Transformasi BUMN, Kementerian BUMN Akan Bertransformasi Menjadi Badan Penyelenggara

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : Ist.)

Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan rencana transformasi signifikan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan bergabung dengan Danantara, melainkan akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

“Tidak, Kementerian BUMN akan tetap berdiri sendiri. Nantinya, namanya akan menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari revisi Undang-Undang BUMN yang bertujuan untuk mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Salah satu putusan yang menjadi pertimbangan adalah mengenai masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris yang dibatasi hanya dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, revisi ini juga didorong oleh banyaknya masukan dari masyarakat mengenai berbagai isu terkait BUMN. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Pelepasan Emosional Sri Mulyani, Dipenuhi Tangis dan Salam Perpisahan

“Banyak polemik mengenai status pejabat BUMN, apakah mereka termasuk penyelenggara negara atau tidak. Hal ini sedang dibahas dan ada kemungkinan akan dikembalikan seperti semula,” ungkap Dasco.

Alasan lain yang mendasari revisi ini adalah fungsi Kementerian BUMN yang saat ini berperan sebagai regulator. Dasco menjelaskan bahwa fungsi Kementerian BUMN akan difokuskan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui RPP.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, muncul keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelasnya.

DPR RI telah menerima banyak masukan terkait revisi UU BUMN dan menargetkan revisi ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.

“Kami telah menerima banyak masukan dari publik selama hampir setahun ini. Partisipasi publik sudah banyak, dan kami akan tetap meminta masukan tambahan,” ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memberikan tanggapan terkait revisi UU BUMN. Ia menyatakan bahwa Kementerian BUMN kemungkinan akan berganti menjadi badan.

“Kementeriannya ya, karena sekarang fungsi Kementerian BUMN adalah sebagai regulator. Fungsi operasionalnya sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya akan kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 27 Mei 2025: Cancer, Leo, Virgo, Taurus

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah menunggu pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Ia juga menyebutkan beberapa masukan terkait RUU BUMN dari anggota DPR RI.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah masalah rangkap jabatan, status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, dan harapan agar BPK dan KPK dapat masuk,” ujar Prasetyo.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan BUMN akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian negara.

Revisi UU BUMN ini menjadi agenda penting bagi DPR RI dan pemerintah. Diharapkan, dengan adanya revisi ini, BUMN dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang lebih baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru