Medan-Mediadelegasi : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan rencana transformasi signifikan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan bergabung dengan Danantara, melainkan akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
“Tidak, Kementerian BUMN akan tetap berdiri sendiri. Nantinya, namanya akan menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari revisi Undang-Undang BUMN yang bertujuan untuk mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Salah satu putusan yang menjadi pertimbangan adalah mengenai masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris yang dibatasi hanya dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, revisi ini juga didorong oleh banyaknya masukan dari masyarakat mengenai berbagai isu terkait BUMN. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.
“Banyak polemik mengenai status pejabat BUMN, apakah mereka termasuk penyelenggara negara atau tidak. Hal ini sedang dibahas dan ada kemungkinan akan dikembalikan seperti semula,” ungkap Dasco.
Alasan lain yang mendasari revisi ini adalah fungsi Kementerian BUMN yang saat ini berperan sebagai regulator. Dasco menjelaskan bahwa fungsi Kementerian BUMN akan difokuskan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui RPP.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, muncul keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelasnya.
DPR RI telah menerima banyak masukan terkait revisi UU BUMN dan menargetkan revisi ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.
“Kami telah menerima banyak masukan dari publik selama hampir setahun ini. Partisipasi publik sudah banyak, dan kami akan tetap meminta masukan tambahan,” ujar Dasco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memberikan tanggapan terkait revisi UU BUMN. Ia menyatakan bahwa Kementerian BUMN kemungkinan akan berganti menjadi badan.
“Kementeriannya ya, karena sekarang fungsi Kementerian BUMN adalah sebagai regulator. Fungsi operasionalnya sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya akan kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah menunggu pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Ia juga menyebutkan beberapa masukan terkait RUU BUMN dari anggota DPR RI.
“Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah masalah rangkap jabatan, status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, dan harapan agar BPK dan KPK dapat masuk,” ujar Prasetyo.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan BUMN akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian negara.
Revisi UU BUMN ini menjadi agenda penting bagi DPR RI dan pemerintah. Diharapkan, dengan adanya revisi ini, BUMN dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang lebih baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












