Residivis Kurir Narkoba Ditangkap di Labuhanbatu

- Penulis

Senin, 27 September 2021 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan  kurir narkoba, EPH alias Ewin dan barang bukti ekstasi 200 butir yang disita. Foto: D|Ist

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan kurir narkoba, EPH alias Ewin dan barang bukti ekstasi 200 butir yang disita. Foto: D|Ist

Rantauprapat-Mediadelegasi: Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Sirandorung Rantauprapat, 200  pil ekstasi  seberat 60 gram disita dari tersangka EPH alias Ewin (44), Minggu (26/9) dini hari. 

“Pelaku  merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara pada Februari 2021. Namun tertangkap lagi, Minggu 26 September 2021 sekira pukul 00.35 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Tersangka EPH alias Ewin (41), warga Rantauprapat ditangkap saat melintas dari Jalan Sirandorung. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tersangka disita barang bukti narkotika  jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 6785 dan satu unit HP warna hitam,” jelasnya. 

BACA JUGA:  BMKG Pasang Sensor RLSI Pemantau Gempa di Ujungbandar

Kasat menyebut tersangka mengakui perbuatannya dan setelah bebas dari Lapas, sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp1,5 juta.

“Tersangka menerangkan mendapat ekstasi itu dari seseorang di Kota Medan dan berhubungan melalui HP. Selanjutnya tim melakukan pemancingan melalui telepon, namun nomor HP yang diberikan tersangka tidak aktif,” kata Kasat. 

Kurir Narkoba itu juga menerangkan, rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di Rantauprapat. 

“Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, sedangkan ia sudah memiliki istri dan seorang anak. Tersangka menyesali perbuatannya,” ungkap Sitepu.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Labuhan Batu Ukir Prestasi
Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas
Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025,
Bobby-Surya Siap jadi Partner Milenial Bangun Sumut
3 Orang Meninggal Dunia, Berikut nama nama korban kapal wisatawan tenggelam di tapteng
Presiden Jokowi Akan Kunjungi Labuhanbatu, Kapolres Bersama Forkopimda Lakukan Persiapan Pengamanan
Diesnatalis ke-25 ULB, Semangat Baru Universitas Unggul
Rapidin Nyatakan Tekad PDI Perjuangan Menangkan Pemilu

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:07 WIB

Kejari Labuhan Batu Ukir Prestasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:14 WIB

Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:51 WIB

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025,

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Bobby-Surya Siap jadi Partner Milenial Bangun Sumut

Senin, 1 Juli 2024 - 13:29 WIB

3 Orang Meninggal Dunia, Berikut nama nama korban kapal wisatawan tenggelam di tapteng

Berita Terbaru