“Tersangka menerangkan mendapat ekstasi itu dari seseorang di Kota Medan dan berhubungan melalui HP. Selanjutnya tim melakukan pemancingan melalui telepon, namun nomor HP yang diberikan tersangka tidak aktif,” kata Kasat.
Kurir Narkoba itu juga menerangkan, rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di Rantauprapat.
“Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, sedangkan ia sudah memiliki istri dan seorang anak. Tersangka menyesali perbuatannya,” ungkap Sitepu.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. D|Red