Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Curanmor

Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor bersama barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi BB 3086 CD. Foto: humaspolressamosir

Tim Jatanras Unit 1 Sat Reskrim Polres Samosir segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hasil dari penyelidikan ini akhirnya membawa pada penangkapan pelaku curanmor jenis sepeda motor, yang ternyata adalah Tompra (nama samaran), di Medan Labuhan, Kota Medan.

Kronologi penangkapan adalah sebagai berikut:

Pada Jumat, 6 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir menerima laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Ronggur Nihuta Desa Sabungan Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir segera memulai penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor ini di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tim langsung menuju ke tempat tersebut dan pada Minggu, 3 September, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir yang didampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap Tompra dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna Merah sebagai barang bukti.

Tompra mengaku melakukan pencurian tersebut saat diinterogasi oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir. Saat ini, Tompra dan barang bukti berada di Mako Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku, yang berusia 22 tahun dan beragama Islam, beralamatkan di Medan Labuhan. D|rel

Pos terkait