Mantan Kapolres Biak Papua itu menuturkan, personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, tetapi Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing,” ucap Hadi
Kabid Humas Menambahkan, Imam Wahyudi ketika diinterogasi mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan, dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp 400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen Anggota Polri itu menerapkan prinsip BETAH ( Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis ). Jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser Rupiah pun, Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari, karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan. Jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri, bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang, Wajib tidak Percaya !,” tegas Kabid Humas. D|Med|55