Jakarta-Mediadelegasi: Pollri mengungkap 1.047 mahasiswa Indonesia diduga menjadi korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob di Jerman. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berawal dari laporan KBRI Jerman soal 4 mahasiswa yang mengikuti ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, KBRI mencatat program ini dijalankan oleh 33 kampus di Indonesia. Perlu diketahui, ferienjob merupakan pekerjaan paruh waktu yang dilakukan saat masa libur.
“Total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani menerangkan, kasus dugaan TPPO ibi melibatkan PT CVGEN dan PT SHB. Mulanya, korban dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke PT CVGEN. Selain itu, mahasiswa juga harus membayar surat penetapan atau LOA sebesar €150 ke PT SHB. Setelah LOA diterbitkan, korban dugaan TPPO ini juga perlu membayar €200 ke PT SHB untuk persetujuan tenaga kerja di Jerman untuk persyaratan pembuatan visa.