Langkat-Mediadelegasi: Tim Unit V PPA (Pusat Perlindungan Anak) Sat Reskrim Polres Langkat, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun terduga pelaku Heryanto alias Arianto, 22, warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Informasi yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, korban berjumlah tiga orang. Adalah AR, 10, PS, 11, dan KN, 10. Peristiwa bejat ini terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu di rumah pelaku. Modus yang dilakukan dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.
Dengan polos, ketiga korban yang datang kerumah langsung dibawa pelaku kedalam kamar dan diintimidasi serta menakuti korban untuk diam dan tidak berteriak.






