RPJMD Humbahas Sepakati Sinergisitas Pemangku Kepentingan

RPJMD Humbahas Sepakati Sinergisitas Pemangku Kepentingan
Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas RPJMD Kabupaten Humbahas, Rabu (8/9). Foto: D|maruli nababan

Marsono Simamora sebagai juru bicara gabungan komisi menyampaikan laporan hasil pembahasan dari rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan bersama dengan pihak eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026 .

Marsono mengatakan, gabungan komisi memberikan beberapa masukan, saran dan pendapat yang bertujuan untuk perbaikan kinnerja pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk 5 tahun ke depan sehingga terwujud visi Kabupaten Humbahas maju dan bermentalitas unggul.

Sedangkan dari Fraksi Gerindra Demokrat Jimmy Togu Purba membacakan pendapat akhirnya mengatakan Rancangan Perda tentang RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 tahun.

Bacaan Lainnya

“RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN,” urainya.

Fraksi Gerindra Demokrat

Hal ini telah ditegaskan dalam pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana pemerintah daerah .

Dalam hal ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi Gerindra Demokrat berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang RPJMD untuk ditetapkan menjadi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Humbahas. D|Has-100

Pos terkait