Medan- Mediadelegasi: Seorang Plpengedar sabu berinisial WASS nyaris menembak anggota Unit Reskrim Polsekta Helvetia saat diamankan di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah pada Minggu (11/4/2021) lalu.
Dari tangan pelaku diamankan senjata api jenis pistol Makarov buatan Rusia serta dua ons sabu.
“Tersangka kami amankan dengan upaya under cover buy,” kata Kanit Reskrim Polsekta Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Senin (19/4/2021).
Zuhatta mengatakan, saat melakukan transaksi dengan penyamaran, tersangka WASS sempat menunjukkan dua plastik besar warna putih les merah berisikan sabu kepada polisi yang menyamar.
Saat itu, WASS naik motor Honda Vario BK 4205 JPI. “Ketika hendak ditangkap itulah tersangka mencoba mengeluarkan senjata apinya dan melawan petugas,” kata Zuhatta.
Beruntung, upaya perlawanan berhasil diredam. Tersangka langsung diborgol berikut barang bukti diamankan. Dari pengkuan WASS, sabu itu didapat dari bandar besar berinisial P.
“Pengakuan tersangka dia seorang wiraswasta, dan belum pernah meletuskan senjata api tersebut. Senjata didapat dari temannya dan itu masih kita kembangkan,” tuturnya.
Zuhatta menegaskan, dalam kasus ini WASS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 Subsiair Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951.
“Dimana pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.D|Mdn.Ummi