Humbahas-Mediadelegasi: Motif pembunuhan sadis oleh tersangka HM, 44, terhadap istrinya sendiri NS, 43 di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terungkap jelas. HM menghabiskan waktu 20 jam lebih untuk proses melenyapkan mayat istrinya.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin SIK MH dalam pengungkapan kasus Tindak pidana pembunuhan dengan LP X164/XI/2022/RESKRIM tertanggal 12 November 2022 itu membeber motif dan kronologi kejadian, Senin (14/11).
BACA JUGA: Suami Sadis, Bunuh dan Panggang Istri di Belakang Rumah
HM mengaku sakit hati sehingga begitu sadis menghabisi nyawa korban. Tak berprikemanusian, memotong-motong mayat istrinya, merebus dan memanggangnya.
HM mengawali perbuatan sadis, yang disangkakan dengan Pasal 138 KUHPidana itu, Jumat 11 Nopember 2022, sekira Pukul 10.00 WIB, di dalam rumahnya di Lumban Sionang.
HM mengunci istrinya NS di dalam kamar. HM mengambil pisau dan kembali masuk ke kamar, lalu mencekik dan menusukkan pisau satu kali ke bagian leher sebelah kanan.