Rujuk Ditolak, Mantan Istri Dibalbal

- Penulis

Senin, 14 November 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria brinisial M, 41,  warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat. Foto: D|dok-polrestads

Pria brinisial M, 41, warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat. Foto: D|dok-polrestads

Deliserdang-Mediadelegasi: Malang benar nasib wanita yang satu ini. Rujuk mantan suami ditolak, akhirnya berbuntut penganiayaan. Dia dibalbal sehingga mengalami luka di bagian wajah dan tangannya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Senin (14/11), mengungkap motif penganiayaan di Poskedes Denai Kuala, Jl Putra Denai, Desa Denai Kuala, Pantai Labu, Deli Serdang terjadi 19 Oktober lalu.

Korban harus menderita atas perlakuan mantan suami yang membalbal dirinya. Saat itu korban sedang bekerja dengan temannya SR dan N.

Pria brinisial M, 41,  warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai, mantan suami korban datang untuk meminta rujuk. Rujuk ditolak korban, membuat tersangka emosi.

BACA JUGA:  Fogging Liar Berbayar di Tengah Kegundahan Covid-19 di Desa Kolam

M kemudian memiting leher korban, memukul secara membabi buta (berulang kali) ke pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri.

Tersangka tak puas sampai di situ, mengambil  satu buah pulpen merek pilot berwarna biru dari dalam tas sandangnya, lalu menyucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban.

Aksi tersangka menyebabkan korban, mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya hingga terhalang melakukan pekerjaan rutinnya bercampur takut serta trauma, akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang gerak cepat. Selasa 02 November 2022 dini hari, tim berangkat ke Sumatera Barat (Sumbar). Berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar, tersangka berhasil dibekuk dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat dan memboyong M ke Mapolreesta Deli Serdang.

BACA JUGA:  Deliserdang Zona Merah Covid-19, Minta Dinkes Penuhi Kebutuhan Keselamatan Petugas

Atas perbuatan tersangka, jelas Kasat Reskrim, dapat dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru