Rujuk Ditolak, Mantan Istri Dibalbal

Senin, 14 November 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria brinisial M, 41,  warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat. Foto: D|dok-polrestads

Pria brinisial M, 41, warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat. Foto: D|dok-polrestads

Deliserdang-Mediadelegasi: Malang benar nasib wanita yang satu ini. Rujuk mantan suami ditolak, akhirnya berbuntut penganiayaan. Dia dibalbal sehingga mengalami luka di bagian wajah dan tangannya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Senin (14/11), mengungkap motif penganiayaan di Poskedes Denai Kuala, Jl Putra Denai, Desa Denai Kuala, Pantai Labu, Deli Serdang terjadi 19 Oktober lalu.

Korban harus menderita atas perlakuan mantan suami yang membalbal dirinya. Saat itu korban sedang bekerja dengan temannya SR dan N.

Pria brinisial M, 41,  warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai, mantan suami korban datang untuk meminta rujuk. Rujuk ditolak korban, membuat tersangka emosi.

BACA JUGA:  Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim

M kemudian memiting leher korban, memukul secara membabi buta (berulang kali) ke pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri.

Tersangka tak puas sampai di situ, mengambil  satu buah pulpen merek pilot berwarna biru dari dalam tas sandangnya, lalu menyucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban.

Aksi tersangka menyebabkan korban, mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya hingga terhalang melakukan pekerjaan rutinnya bercampur takut serta trauma, akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang gerak cepat. Selasa 02 November 2022 dini hari, tim berangkat ke Sumatera Barat (Sumbar). Berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar, tersangka berhasil dibekuk dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat dan memboyong M ke Mapolreesta Deli Serdang.

BACA JUGA:  Polsek Namorambe Laksanakan Patroli Tempat Wisata

Atas perbuatan tersangka, jelas Kasat Reskrim, dapat dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Berita Terbaru