ATAS permintaan Penasihat Hukum para terdakwa, Saksi Ahli Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Khatolik (Unika) Santo Thomas Medan dan dua saksi ahli rekannya memberikan pendapat perkara Penadahan, Penerbitan dan Pencetakan Besi Scrap di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pada persidangan kemarin, PH terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi menghadirkan saksi ahli menyampaikan pendapat hukum. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ahli.
Saksi Ahli Maidin Gultom, DR Yudhi Priyo Amboro SH MHum dan Dr Musa Darwin Pane SH MH menyatakan perkara yang sempat ‘mengkrangkeng’ terdakwa itu tidak layak disidangkan.
Maidin Gultom mengatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan) sebagaimana dimaksudkan Pasal 480 ayat (1) KUHP serta adanya ittikad baik terdakwa membeli dengan harga wajar dan tidak sembunyi-sembunyi.
Menurut Maidin Gultom, terhadap ketentuan Pasal 480 KUHP terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai unsur-unsur. Ada unsur obyektif: perbuatan kelompok 1 yaitu: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau kelompok dua.
Dan untuk menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan dan unsur-unsur subyektif, yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.
Demikian dengan Yudhi Priyo Amboro. “Dalam kasus ini, pembeli memiliki niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli pada siang hari, sesuai jam kerja perusahaan termasuk adanya kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum,” jelasnya.