Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi

- Penulis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

“Jika atas nama perusahaan, penerapan Pasal 480 tentang pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan, terhadap para terdakwa tidak bisa diterapkan kecuali transaksi jual belinya dilakukan atas nama perorangan,” ungkapnya.

Besi Seharga Rp440 Juta

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim, Usman alias Abi yang merupakan Direktur PT Bie Loga menuturkan semua secara rinci kronologis tentang pembelian besi scrap tersebut, begitu juga terdakwa dengan Umar dan Sunardi alias Nardi.

Ketiga orang ini disidangkan karena pada tahun 2019 lalu, terdakwa Usman membeli besi scrap dari terdakwa Sunardi sebanyak 100 ton yang sebelumnya berada di PT Ecogreen Oleochemicals seharga Rp 440 juta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Tingkat Keterisian RS Kasus Covid-19 di Sumut Tertinggi

Setelah pembayaran, besi scrap kemudian diangkut dengan empat mobil dumptruk dan dibawa ke PT Bie Loga sesuai perintah Sunardi.

Kepada majelis hakim, terdakwa Usman mengatakan, ia membeli besi scrap itu dari terdakwa Sunardi karena ada surat Gate pass nya. “Besi scrap itu saya beli dari Sunardi, dan itu diangkut dari PT Ecogreen Oleochemicals, sesuai surat jalan (Gate pass) PT Royal Standar Utama, miliknya terdakwa Sunardi,” kata Usman.

Terdakwa Usman juga mengatakan, bahwa perusahaannya PT. Bie Loga sejak berdiri sejak tahun 2012, dalam pembelian besi scrap dari ratusan pelanggannya, tidak pernah mengalami masalah karena ia menjalankan usahannya dengan legal dan baik.

BACA JUGA:  Dijual di Indonesia 28 Maret, Berikut Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 dan Galaxy A56

Ia juga mengaku bahwa selama ini ia membeli besi scrap dari PT. Ecogreen Oleochemicals, tidak pernah ada masalah. D|Red

2 tanggapan untuk “Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB