Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi

Selasa, 3 Agustus 2021 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

“Jika atas nama perusahaan, penerapan Pasal 480 tentang pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan, terhadap para terdakwa tidak bisa diterapkan kecuali transaksi jual belinya dilakukan atas nama perorangan,” ungkapnya.

Besi Seharga Rp440 Juta

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim, Usman alias Abi yang merupakan Direktur PT Bie Loga menuturkan semua secara rinci kronologis tentang pembelian besi scrap tersebut, begitu juga terdakwa dengan Umar dan Sunardi alias Nardi.

Ketiga orang ini disidangkan karena pada tahun 2019 lalu, terdakwa Usman membeli besi scrap dari terdakwa Sunardi sebanyak 100 ton yang sebelumnya berada di PT Ecogreen Oleochemicals seharga Rp 440 juta.

BACA JUGA:  Kapolri dan KSAL Sepakat Tingkatkan Kerjasama Keamanan Perairan Laut

Setelah pembayaran, besi scrap kemudian diangkut dengan empat mobil dumptruk dan dibawa ke PT Bie Loga sesuai perintah Sunardi.

Kepada majelis hakim, terdakwa Usman mengatakan, ia membeli besi scrap itu dari terdakwa Sunardi karena ada surat Gate pass nya. “Besi scrap itu saya beli dari Sunardi, dan itu diangkut dari PT Ecogreen Oleochemicals, sesuai surat jalan (Gate pass) PT Royal Standar Utama, miliknya terdakwa Sunardi,” kata Usman.

Terdakwa Usman juga mengatakan, bahwa perusahaannya PT. Bie Loga sejak berdiri sejak tahun 2012, dalam pembelian besi scrap dari ratusan pelanggannya, tidak pernah mengalami masalah karena ia menjalankan usahannya dengan legal dan baik.

BACA JUGA:  Ini Wujud Fase Puncak Gerhana Bulan Total Super Blood Moon

Ia juga mengaku bahwa selama ini ia membeli besi scrap dari PT. Ecogreen Oleochemicals, tidak pernah ada masalah. D|Red

2 tanggapan untuk “Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB