“Keuntungan yang dianggap tidak wajar, sehingga patut diketahui pembeli, keuntungan wajar berarti belum tentu penadahan. Kecuali harga tidak wajar seumpama harganya di bawah harga pasar, transaksi malam hari itu perlu dicurigai pembeli barang tersebut karena terindikasi kemufakatan jahat,” Kata Ahli di depan Hakim Majelis Sri Endang Amperawati Ningsih, SH MH didampingi dua hakim anggota.
Yudhi Priyo Amboro juga mengatakan, adanya pembelian barang karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, sesuai dengan harga yang ditentukan, sesuai dengan perjanjian. Terlepas pembayaran, apakah itu dari sisi transaksi pembayaran nya langsung lunas sesuai dengan timbangan. “Yang penting, intinya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujarnya.
Namun ketika ditanyakan PH terdakwa Usman, terkait pencabutan keterangan ahli dalam BAP pertama. “Pencabutan itu saya lakukan, karena adanya terjadi perubahan. Fakta pertama, penguasaan berbeda yang mulia, barang dikuasai pelapor. Sementara Fakta kedua dalam BAP, barang dikuasai oleh penjual,” kata DR. Yudhi Priyo Amboro.
Satu saksi ahli lagi, Dr Musa Darwin Pane SH MH juga berpendapat, dalam hal penyidikan bahwa ada peristiwa pidana, mengumpulkan barang-barang bukti untuk membuat terang, dengan peristiwa pidana itu dapat ditemukan tersangka bahwa ada barang bukti.
“Jadi saya pikir, ada peristiwa pidana, barang buktinya apa?. Dan ada juga alat bukti, jadi barang bukti dan alat bukti harus dibedakan. Barang bukti itu membuat terang peristiwa pidana, sedangkan alat bukti apakah alat bukti membuktikan terdakwa bersalah atau tidak dipengadilan dan wajar dijadikan tersangka atau tidak, itu dipenyidikan,” ucap Musa.
Musa Darwin Pane juga menerangkan bahwa perjanjian jual beli atas nama perusahaan (PT) dengan perusahan, tidak masuk dalam hukum pidana melainkan masuk dalam hukum ke perdataan.