Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi

- Penulis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

“Keuntungan yang dianggap tidak wajar, sehingga patut diketahui pembeli, keuntungan wajar berarti belum tentu penadahan. Kecuali harga tidak wajar seumpama harganya di bawah harga pasar, transaksi malam hari itu perlu dicurigai pembeli barang tersebut karena terindikasi kemufakatan jahat,” Kata Ahli di depan Hakim Majelis Sri Endang Amperawati Ningsih, SH MH didampingi dua hakim anggota.

Yudhi Priyo Amboro juga mengatakan, adanya pembelian barang karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, sesuai dengan harga yang ditentukan, sesuai dengan perjanjian. Terlepas pembayaran, apakah itu dari sisi transaksi pembayaran nya langsung lunas sesuai dengan timbangan. “Yang penting, intinya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

BACA JUGA:  Geger..Ada Mayat di Kamar Mandi PN Medan

Namun ketika ditanyakan PH terdakwa Usman, terkait pencabutan keterangan ahli dalam BAP pertama. “Pencabutan itu saya lakukan, karena adanya terjadi perubahan. Fakta pertama, penguasaan berbeda yang mulia, barang dikuasai pelapor. Sementara Fakta kedua dalam BAP, barang dikuasai oleh penjual,” kata DR. Yudhi Priyo Amboro.

Satu saksi ahli lagi, Dr Musa Darwin Pane SH MH juga berpendapat, dalam hal penyidikan bahwa ada peristiwa pidana, mengumpulkan barang-barang bukti untuk membuat terang, dengan peristiwa pidana itu dapat ditemukan tersangka bahwa ada barang bukti.

“Jadi saya pikir, ada peristiwa pidana, barang buktinya apa?. Dan ada juga alat bukti, jadi barang bukti dan alat bukti harus dibedakan. Barang bukti itu membuat terang peristiwa pidana, sedangkan alat bukti apakah alat bukti membuktikan terdakwa bersalah atau tidak dipengadilan dan wajar dijadikan tersangka atau tidak, itu dipenyidikan,” ucap Musa.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Musa Darwin Pane juga menerangkan bahwa  perjanjian jual beli atas nama perusahaan (PT) dengan perusahan, tidak masuk dalam hukum pidana melainkan masuk dalam hukum ke perdataan.

2 tanggapan untuk “Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Berita Terbaru