Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi

Selasa, 3 Agustus 2021 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

“Keuntungan yang dianggap tidak wajar, sehingga patut diketahui pembeli, keuntungan wajar berarti belum tentu penadahan. Kecuali harga tidak wajar seumpama harganya di bawah harga pasar, transaksi malam hari itu perlu dicurigai pembeli barang tersebut karena terindikasi kemufakatan jahat,” Kata Ahli di depan Hakim Majelis Sri Endang Amperawati Ningsih, SH MH didampingi dua hakim anggota.

Yudhi Priyo Amboro juga mengatakan, adanya pembelian barang karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, sesuai dengan harga yang ditentukan, sesuai dengan perjanjian. Terlepas pembayaran, apakah itu dari sisi transaksi pembayaran nya langsung lunas sesuai dengan timbangan. “Yang penting, intinya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

BACA JUGA:  PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Namun ketika ditanyakan PH terdakwa Usman, terkait pencabutan keterangan ahli dalam BAP pertama. “Pencabutan itu saya lakukan, karena adanya terjadi perubahan. Fakta pertama, penguasaan berbeda yang mulia, barang dikuasai pelapor. Sementara Fakta kedua dalam BAP, barang dikuasai oleh penjual,” kata DR. Yudhi Priyo Amboro.

Satu saksi ahli lagi, Dr Musa Darwin Pane SH MH juga berpendapat, dalam hal penyidikan bahwa ada peristiwa pidana, mengumpulkan barang-barang bukti untuk membuat terang, dengan peristiwa pidana itu dapat ditemukan tersangka bahwa ada barang bukti.

“Jadi saya pikir, ada peristiwa pidana, barang buktinya apa?. Dan ada juga alat bukti, jadi barang bukti dan alat bukti harus dibedakan. Barang bukti itu membuat terang peristiwa pidana, sedangkan alat bukti apakah alat bukti membuktikan terdakwa bersalah atau tidak dipengadilan dan wajar dijadikan tersangka atau tidak, itu dipenyidikan,” ucap Musa.

BACA JUGA:  Sembilan Gajah Liar Terus Luluhlantakkan Tanaman di Leuser

Musa Darwin Pane juga menerangkan bahwa  perjanjian jual beli atas nama perusahaan (PT) dengan perusahan, tidak masuk dalam hukum pidana melainkan masuk dalam hukum ke perdataan.

2 tanggapan untuk “Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Berita Terbaru