IPW Apresiasi Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan

- Penulis

Rabu, 26 April 2023 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: IG

AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: IG

Medan-Mediadelegasi: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. R. Z Panca Putra Simanjuntak mencopot Kabag Bin Ops Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya, terkait kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.

“Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat,” katanya kepada pers, Rabu (26/4).

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Ambil Formulir Maju Pilgub Sumut dari PDIP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP, sebagai tersangka penganiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus dugaan penganiyaan itu ke tahap penyidikan.

“Dari laporan pertama penganiayaan pada Desember 2022 yang kami terima dengan pelapor atas nama Ken Admiral, maka kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” katanya.

Sumaryono menjelaskan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH alias Aditya Hasibuan.

BACA JUGA:  Lantik 2 Direksi PUD Pembangunan, Ini Pesan Bobby Nasution

Dalam kasus tersebut AH ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kami lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” paparnya. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru