Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Medan, Tommy Sihotang juga menyebutkan bahwa hal itu sesuai aturan dan sah.
Menurutnya, dengan terbitnya SK baru dari Gubernur Sumut itu, maka SK Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019, dinyatakan tidak berlaku lagi. “Dengan demikian penunjukan Plt Ketua Karang Taruna Sumut dimaksud sah demi hukum,” ucap Tommy Sihotang.
Pada bagian lain, Sekretaris DPD KNPI Kota Medan, Prana Jaya juga mengatakan bahwa KNPI Medan akan mendukung penuh seluruh keputusan dan kebijakan yang ditetapkan Gubernur Sumut itu.
“Apapun keputusan pak Gubernur Sumut, itu sudah menjadi tugas KNPI Medan untuk mendukung dan menyukseskannya. Karena menurut saya, Pak Edy adalah sosok yang sangat fokus membangun Sumut ini,” tegas Prana Jaya.
Ditambahkannya, seluruh pengurus KNPI Kota Medan, satu komando dengan perintah Ketua Daffa selaku pimpinan KNPI Medan, mendukung Keputusan Gubernur Sumut kepada Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut,” ucap Prana Jaya. D|Red