Medan-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Medan mendukung Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut.
“Dukungan ini tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga. Apalagi pak Gubernur Sumut yang turun tangan merevisi kepengurusan tersebut dan mem-plt-kan saudara Samsir Pohan sebagai ketua,” terang Daffasya A Sinik SH, Ketua DPD KNPI Medan, Jumat (2/12), di Medan.
Menurutnya, DPD KNPI Kota Medan dalam rapat harian yang dipimpinnya, erakolaborasi solid mendukung Samsir Pohan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA: KNPI Desak Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati
Revisi kepengurusan itu, terang Daffa, tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023. “Itu sah,” ujar Daffa.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Medan, Tommy Sihotang juga menyebutkan bahwa hal itu sesuai aturan dan sah.
Menurutnya, dengan terbitnya SK baru dari Gubernur Sumut itu, maka SK Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019, dinyatakan tidak berlaku lagi. “Dengan demikian penunjukan Plt Ketua Karang Taruna Sumut dimaksud sah demi hukum,” ucap Tommy Sihotang.
Pada bagian lain, Sekretaris DPD KNPI Kota Medan, Prana Jaya juga mengatakan bahwa KNPI Medan akan mendukung penuh seluruh keputusan dan kebijakan yang ditetapkan Gubernur Sumut itu.
“Apapun keputusan pak Gubernur Sumut, itu sudah menjadi tugas KNPI Medan untuk mendukung dan menyukseskannya. Karena menurut saya, Pak Edy adalah sosok yang sangat fokus membangun Sumut ini,” tegas Prana Jaya.
Ditambahkannya, seluruh pengurus KNPI Kota Medan, satu komando dengan perintah Ketua Daffa selaku pimpinan KNPI Medan, mendukung Keputusan Gubernur Sumut kepada Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut,” ucap Prana Jaya. D|Red












