Dia mengatakan, kliennya merupakan pensiunan dari PT Perkebunan Nusantara II, sudah sangat sering sekali menanyakan pada Pihak PT Perkebunan Nusantara II akan tetapi selalu mendapatkan jawaban yang tak berujung, tak jelas dan tidak bisa ditentukan kapan bisa direalisasikan.
“Jika merujuk dari laman website, sudah jelas diatur tentang SHT ini, tujuannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Karyawan yang memasuki masa pensiun, PTPN2 memberikan SHT kepada setiap Karyawan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PTPN II Periode 2018-2019 Pasal 60 Ayat (2),” katanya.
Menurut dia, karyawan berhak menerima SHT yaitu karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal untuk karyawan Golongan IA sampai dengan IID yang telah mencapai usia 55 tahun dan untuk karyawan Golongan IIIA sampai dengan IVD yang telah mencapai usia 56 tahun.
Selanjutnya, SHT akan diproses dan dibayarkan kepada Karyawan yang telah memenuhi kriteria, di antaranta, karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal, karyawan yang diberhentikan secara dengan hormat dengan manfaat pensiun yang dipercepat.
Karyawan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Menyerahkan rumah dinas yang ditempati kepada Perusahaan; atau belum pernah mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas Perusahaan.
“Dari keseluruhan kriteria, Klien kami sudah memenuhi kreteria, sehingga tidak ada alasan lagi bagi PT Perkebunan Nusantara II untuk menunda pembayarannya,” kata Arif yang juga Ketua Umum FORMASSU ini.
Dikatakan, selama ini alasan PTP2 selama ini yang diterima oleh Klien pihaknya sangat simpang siur dan tidak diduga tidak dapat diperanggungjawabkan.
Sebagai Kuasa Hukum dari para Pensiunan PTPN2 pihaknya akan menyurati PT Perkebunan Nusantara II, Menteri BUMN, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara. “Harapan kami, agar DPRD mengelar RDP dengan memanggil Direktur/Pimpinan PTP2,” katanya. Red