Sat Narkoba Polres Samosir Amankan Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan

Sat Narkoba Polres Samosir Amankan Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo A18 dan tas selempang hitam yang digunakan HLS. Barang bukti dan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa HLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), dengan ancaman pidana sebagai pengguna narkotika.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir menyamoaikan, Polres Samosir berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Polres Samosir juga sedang melakukan pengembangan terhadap bandar atau pengedar.” Pungkasnya

Pos terkait