“Pembatasan kegiatan belajar mengajar online dan offline secara bertahap. Selanjutnya, membatasi kapasitas restoran sebesar 50%, termasuk batas jam operasional mall sampai dengan pukul 21.00 WIB,” jelas Deni.
“Pembatasan kapasitas tempat ibadah dan kapasitas fasilitas umum masing-masing 50%. Serta, kapasitas kegiatan seni, sosial dan budaya 25%,” tambahnya.
Menurutnya, status Purwakarta saat ini masuk zona orange.
“Jumlah desa/kelurahan berdasarkan pemetaan atau zonasi Inmendagri nomor 7 tahun 2021, di kabupaten ini terdapat 115 desa yang termasuk ke dalam zona hijau dan 68 desa yang termasuk ke dalam zona kuning (data tersebut terupdate pada tanggal 17 Mei 2021),” paparnya.
Selain PPKM Mikro, sambung dia, GTPP Covid-19 Purwakarta juga membuat skenario pengendalian tingkat komunitas berdasarkan zonasi, serta dibuatnya posko yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
“Kaitan ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit Rujukan per tanggal 17 Mei 2021, dari 10 Rumah Sakit sudah memiliki jumlah tempat tidur sebanyak 404,” pungkasnya. D/Jbr-Par