“Sebab, banyak sekali komplain dari masyarakat terhadap suara bising knalpot blong .Sehingga mulai bulan Juli kemarin Kasat Lantas Polrestabes Medan dan jajarannya menertibkan gangguan kamtibmas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blong,” ungkapnya.
Atas penindakan tersebut Waka Polrestabes Medan mengimbau di tahun 2021 ini tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot blong yang menganggu kamtibmas.
“Kita berharap di tahun 2021 ini, pengendara sudah dapat mematuhi dan menggunakan knalpot sesuai pabrikan,” harapnya.
Pemusnahan ribuan barang bukti knalpot blong dilakukan dengan cara di Lindas dengan alat berat.
Pemusnahan barang bukti itu hadir serta Walikota Medan yang mewakili, Kejari Kota Medan, TNI, Kasat Lantas Polrestabes Medan,berbagai Ormas,Tokoh Masyarakat. D| Med-Neng