Satnarkoba Purwakarta Ungkap 11 Kasus Narkoba

Satnarkoba Purwakarta Ungkap 11 Kasus Narkoba
Foto: D|Ist

“Sementara Usia para tersangka ini masih terbilang cukup muda dari usia 21 tahun hingga 41 tahun. Narkoba ini masuk ke segala lini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan para tersangka akan dijerat ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

“11 tersangka dikenakan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp.10 miliar rupiah,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.

“Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat, pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk masyarakat.

“Kami akan melakukan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Purwakarta,” pungkasnya. D|Jbr-75

Pos terkait