Di dalam paketan tersebut ditemukan lima bungkus plastik klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersimpan dalam bungkusan plastik transparan berisikan gula pasir.
Saat diinterogasi, pria mengaku bernama Erwin Tapahmit Dalimunthe alias Bombom, 39 tahun, beragama Islam, wiraswasta, Suku Batak Mandailing, beralamat di Jalan Terusan Dusun Getek 1 Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura, Langkat.
Bombom mengakui barang itu adalah pesanannya. “Lalu barang bukti bersama pria tersebut kami bawa ke Mapolres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syamsul Bahri.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah lima paket/bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram. D|Has-100