Satreskrim Polres Langsa Ciduk Dua Pelaku Pembongkaran Empat Toko

Satreskrim Polres Langsa Ciduk Dua Pelaku Pembongkaran Empat Toko
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo saat menggelar konfrensi Pers dalam pengungkapan dua pelaku pembobolan toko di Aula Polres setempat. Foto:D|Ist

Langsa-Mediadelegasi: Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan dua pelaku  pembongkaran toko di wilayah Kota Langsa, masing-masing SY dan RS.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK dalam konfrensi pers berlangsung di aula Polres setempat.

Lanjut Kasat, para pelaku yang kita amankan  SY, 44, wiraswasta warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota dan RS, 37, pedagang warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Bacaan Lainnya

Adapun empat tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran oleh pelaku, Toko My Tex jalan di  iskandar Sani Gampong Daulat Langsa Kota, dengan kerugian mencapai Rp71.350.000,- .

Untuk TKP Toko Puncak Timur jalan Rel Pajak Ikan Gampong Teungoh Langsa Kota dengan kerugian materil Rp25 juta. Selanjutnya TKP ketiga Toko Teratai Langsa Jalan Terminal Lama Gampong Blang Seunibong  Langsa Kota dengan kerugian Rp5 juta.

Dan sasaran terakhir yang mereka lakukan pembobolan ke empatnya, di Toko Alfamart Jalan  Ahmad Yani Gampong Teungoh Langsa Kota dengan kerugian senilai  Rp3.091.000,-.

Sementara pembobolan Toko di empat tempat kejadian tersebut dengan cara tersangka menggunakan alat bantu berupa satu buah obeng dan satu balok kayu.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga yang berada didalam toko tersebut dan uang hasil pencurian untuk mereka  gunakan membeli narkotika jenis shabu dan  kebutuhan sehari-hari. Uang yang disita dari pelaku berjumlah Rp4 juta,-.

Kasat Reskrim Iptu Arief Wibowo menjelaskan lagi, kasus ini terbongkar setelah kita laksanakan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Langsa beserta Anggota dan  berkat kerja sama dengan masyarakat di sekitar beberapa lokasi kejadian perkara.

Kemudian, Rabu (16/09) sekira Pukul 05.00 WIB, bertempat di Pasar Ikan Gampong Blang Seunibong  Langsa Kota dilakukan penangkapan terhadap pelaku  SY dan RS. “Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan  barangbukti langsung kita bawa ke Polres Langsa untuk di proses lebih lanjut,” Arief Wibowo.

Adapun berikut barang bukti yang kita amankan, 1  buah obeng merk Ameritech, uang tunai Rp4 juta dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna putih merah dengan No. Pol BL 4123 UAJ, Nomor Rangka: MH31LB001DK116102, Nomor Mesin : ILB–116053, beserta Kunci sepmor tersebut.

Selanjutnya, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam merk Kid2roker, 1 potong celana jeans panjang warna biru merk Levi’s, 1  potong jaket zipper warna abu-abu Merk Black Pearl  dan 1 potong baju kaos merk CF warna kuning.

Terhadap pelaku SY, 44, warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota dijerat  pasal 363 Ayat 2 subs pasal 65 KUHPidana, kemudian untuk RS, 37.

Warga Gampong sungai pauh Kecamatan Langsa Barat, dijerat dengan Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana. D|Ach-78

Pos terkait