Foto: Citra Satelit Google
Sidikalang-Mediadelegasi: Melalui Surat Edaran Nomor 420/1458 tanggal 27 Maret 2020, Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu memerintahkan untuk memperpanjang waktu belajar di rumah untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19 di Kabupaten Dairi.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabupaten Dairi yang saat ini terdapat 1 (satu) orang sudah berstatus positif corona.
Bupati Dairi memerintahkan kepada Kepala Sekolah TK, SD/MI dan SMP/MTs, Penyelenggara PAUD dan Pimpinan Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar se-Kabupaten Dairi memperpanjang waktu belajar di rumah sampai dengan 14 April 2020.