KPK menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan antara wajib pajak dengan petugas pajak. Interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus dapat menjadi ruang transaksional yang rentan terhadap praktik korupsi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Budi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin beberapa waktu lalu. Penindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama untuk mendorong perbaikan sektor perpajakan, khususnya di perkebunan kelapa sawit. Pertama, DJP Kemenkeu wajib mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Kedua, mempercepat Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan pemerintah daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan. Ketiga, mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap potensi korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit dapat ditekan, dan penerimaan negara dari sektor ini dapat dioptimalkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







