Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan terkait potensi korupsi dalam sistem perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah ini mendorong adanya perbaikan tata kelola yang signifikan untuk menekan potensi korupsi yang dapat merugikan negara.
Kajian KPK: Kelemahan Sistem Administrasi Pajak Sawit Terungkap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa potensi tindak pidana korupsi di sektor ini telah teridentifikasi melalui kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2020-2021. Kajian tersebut menyoroti berbagai persoalan mendasar yang perlu segera ditangani.
“KPK menemukan adanya kelemahan dalam sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan, serta belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP),” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, KPK menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit. Terdapat perbedaan mencolok antara luas lahan yang tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan yang sebenarnya dikuasai oleh perusahaan. Selain itu, tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan syarat penting dalam sistem perpajakan.
Berdasarkan studi kasus yang dilakukan di Riau, ditemukan selisih yang signifikan antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (P5L). Kondisi ini menunjukkan adanya potensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar.
Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya regulasi terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai basis data pengenaan pajak. Tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP juga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
“Keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” tegas Budi.
KPK menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan antara wajib pajak dengan petugas pajak. Interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus dapat menjadi ruang transaksional yang rentan terhadap praktik korupsi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Budi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin beberapa waktu lalu. Penindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama untuk mendorong perbaikan sektor perpajakan, khususnya di perkebunan kelapa sawit. Pertama, DJP Kemenkeu wajib mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Kedua, mempercepat Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan pemerintah daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan. Ketiga, mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap potensi korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit dapat ditekan, dan penerimaan negara dari sektor ini dapat dioptimalkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






