2. Pada 23 Februari-14 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti tadarus atau membaca Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
SEB ini juga mengatur skema libur bersama Idul Fitri 1447 H yang berlangsung pada 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan dengan keluarga dan teman-teman.
Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026. Dengan adanya SEB ini, diharapkan proses pembelajaran selama bulan Ramadhan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta didik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







